Batang Hari- Netizenjambi.com- Polsek Maro Sebo Ulu menggelar press release terkait pengungkapan kasus dugaan penganiayaan dan kepemilikan senjata Api Laras pendek dengan 8 butir Amunisi aktif yang dimiliki secara ilegal oleh pelaku. Kegiatan press release berlangsung didepan kantor Polsek sektor Maro Sebo Ulu pada Jumat (13/02/2026).
Dalam pengungkapannya Kapolsek sektor Maro Sebo Ulu AKP Saprizal, SH., MH. yang didampingi Kanit Reskrim dan Kanit Binmas Polsek Maro Sebo Ulu menyampaikan bahwa, pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berinisial (AT) 45 tahun, yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban perempuan berinisial (IT) 57 tahun.
Peristiwa tersebut bermula adanya laporan dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial (IT) pada Kamis 29 Januari 2026, kejadian dipicu dari pembagian hasil kebun sawit yang tidak sesuai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan korban tindakan kekerasan terjadi saat baru pulang dari kebun.
“Pelaku dengan tiba-tiba datang, memegang kerah bajunya dan langsung memukul bahu sebelah kiri sebanyak dua kali. Pelaku juga memukul bagian bibir korban hingga korban tersungkur dan korban mengalami luka robek pada bagian bibir, kemudian korban berteriak meminta tolong”.
“Warga sekitar mendengar teriakan tersebut langsung berdatangan dan melerai kejadian”.
Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan kejadian ke kantor Polsek Maro Sebo Ulu dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B-12/II/2026.”ungkap Polsek.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1). Tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api tampa izin.
Pelaku yang menyimpan, menguasai, membawa, atau mempergunakan senjata api tanpa izin dapat dijatuhi hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.” jelas Polsek Maro Sebo Ulu.
Selain itu Polsek Maro Sebo Ulu AKP Saprizal,. SH.,MH. Juga mengungkapkan sepanjang tahun 2025 pihaknya menerima 107 laporan tindak pidana, dengan 100 kasus di antaranya berhasil diselesaikan.
Sementara pada tahun 2026, sejak Januari hingga pertengahan Februari, tercatat sebanyak 13 tindak pidana dengan 8 kasus telah berhasil dituntaskan oleh jajaran Polsek Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi.
“Untuk tindak pidana yang paling banyak terjadi yakni pencurian, disusul penganiayaan, dan pembunuhan yang telah kita selesaikan di tahun 2025 kemarin,” ujar Polsek.
Polsek Maro Sebo Ulu juga mengapresiasi atas kinerja Kanit Polsek Maro Sebo Ulu di bawah naungan Aipda FBM Parhusip bersama empat anggotanya, yang dinilai bekerja secara maksimal dalam mengungkap berbagai kasus tindak pidana. “Kinerja tim sangat luar biasa,” sebut Polsek.












