Perampasan Kendaraan di Jalan Kembali Terjadi Oleh Oknum Debt Colector

Avatar

- Redaksi

Minggu, 4 Agustus 2024 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi- Netizenjambi.com- Begini terus terjadi kalau pihak pihak tertentu tidak mengambil tindakan yang jelas, debt colector ini tidak boleh merampas dijalan itu sama saja dengan perampok dengan pasal 365 dan 363 aturan dari UU konsumen no 8 tahun 1999 dan putusan MK /2/2021

kendara konsumen yang gagal bayar itu proses di pengadilan sesuai hukum perdata

Ungkap korban kepada wartawan pada Sabtu 3/Agustus/2024 mengatakan, bahwa kendaraan Truk Hino warna hijau telah di rampas oleh kawanan debt collektor dijambi lantaran macet dengan keadaan batu bara yang tidak lagi normal makanya kendaraan ini macet kalau normal ngak mungkin macet tapi saya sudah mengajukan pelsus pelunasan kusus di pihak kreditur MULTINDO Jambi tetapi belum di respon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian berawal ketika si pengendara sedang bongkar lalu di ikuti oleh 3 kendaraan di wilayah selincah kota Jambi kecamatan pal merah Jambi.

“Pas saya lagi stop istirahat ingin membeli makanan kemudian saya di pepet ada sekitar 3 mobil yang sebagian mengambil kunci kontak Kendaran saya, sempat terjadi tegang menegang dan adu mulut di lokasi sampai tangan saya lecet yang jari tengah nya dan saya tidak kuat untuk menahan nya dan saya di suruh masuk mobil, sayapun langsung di Pepet oleh 2 orang, lalu mobil saya langsung di Bawak nya oleh debt collektor sesuai sayapun sempat ambil video, kemudian hempn saya langsung di ambil nya dan tidak boleh merekam, Alhamdulillah masih dapat video dokumen yang tersimpan.” ujarnya korban.

Hal ini sangat di sayang kan perbuatan yang melawan hukum oleh debt collektor dijambi yang seperti premanisme, sesuai dengan undang-undang yang mengacu agar

Baca Juga  Pembangunan Drainase di Kecamatan Mersam Diduga Siluman Terobos UU KIP

tidak ada menimbulkan keresahan masyarakat apa lagi UU fidusia no 42 tahun 1999

Dan UU OJK no 21 tahun 2011

UU no 37 tahun 2004 tentang kepailitan

UU konsumen no 8 tahun 1999,

Pihak pihak terkait seharusnya mengambil tindakan tegas yang mana debt colector ini sudah sangat meresahkan masyarakat apa lagi itu masih di tangan konsumen yang masih aktip.

Diminta kepada pihak Polda Jambi dan pihak Polresta Jambi untuk dapat menindaklanjuti secara

Serius Membentuk team dan segera menerima laporan masyarakat jangan ada lagi terkesan ada kolaborasi antara pihak ke pihak untuk bermain mata.

(Team)

Berita Terkait

The Art of Public Speaking: Tips and Techniques for Delivering a Powerful Presentation
Berita ini 145 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 17:42 WIB

Oknum Pengamanan PT. MSS Diduga Halangi Tugas Wartawan: Ketika Sedang Mengambil Peliputan

Senin, 11 Mei 2026 - 14:20 WIB

Bupati Batang Hari Diwakili Asisten I dan II Hadiri Acara Gebyar di SMK Negeri 2 Batang Hari

Senin, 4 Mei 2026 - 20:37 WIB

Ketua TP-PKK Batang Hari Bunda Zulva Fadhil Gelar Silaturahmi Bersama Panti Disabilitas Tiara Bhakti

Senin, 27 April 2026 - 19:06 WIB

Wabup Batang Hari di Dampingi Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten batang hari Hadiri Rakor di Kemendikdasmen RI

Senin, 27 April 2026 - 08:18 WIB

Bupati Batang Hari Diwakili Asisten I dan II Hadiri Acara Gebyar di SMK Negeri 2 Batang Hari

Selasa, 21 April 2026 - 12:01 WIB

Ketua l TP-PKK Batang Hari Ibu Nuraini Baktiar Hadiri Upacara Peringatan Hari Kartini Tahun 2026

Senin, 20 April 2026 - 19:59 WIB

Wapub Batang Hari Terima Kunjungan Kerja Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jambi.

Senin, 20 April 2026 - 19:56 WIB

Bupati Batang Hari hadiri Acara Rakornas bersama Kementerian Pertanian Pusat RI

Berita Terbaru