Batang Hari- Netizenjambi.com- Ditemukan salah satu pembangunan Drainase sepanjang 70 meter lebar 90 Centimeter, tinggi 60 Centimeter di Desa Simpang Rantau Gedang Dusun Sungai Gondang RT 01 Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, diduga telah sengaja melanggar Undang- undang No 14 tahun 2008 tentang undang- undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sehingga membuat masyarakat jadi bertanya-tanya karena tidak memiliki papan pagu anggaran, Senin, (18/11/2024)
Pasalnya, beberapa rekan wartawan tengah bertugas melakukan kontrol sosial diwilayah tersebut, kemudian rekan media langsung menyambangi lokasi dimana tempat pembangunan Drainase dikerjakan.
Selanjutnya media ini dan rekan lainnya langsung mempertanyakan kepada pekerja tentang juklak dan juknis tentang pekerjaan itu serta aliran dana yang digunakan pembangunan Drainase tersebut itu karena tidak memiliki papan proyek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mohon maaf pak, kami tidak tahu masalah itu. Kami cuma pekerja harian biasa yang dibayar 100 ribu perhari dan tidak tahu apa-apa tentang anggaran yang digunakan untuk pembangunan ini, disini ada ketua kelompok taninya coba bapak tanya sama mereka saja, pengawas kami juga masih keluar.” jawab pekerjaan yang enggan namanya dituliskan.
Terpisah media ini langsung mendatangi rumah kediaman Ketua Kelompok Tani Suka Maju, guna untuk mengkonfirmasi tentang pembangunan Drainase yang tengah dikerjakan.
“Kemarin sudah saya sampaikan sama mereka tentang papan proyeknya namun hingga kini belum mereka pasang, kalau tentang ukuran panjangnya 70 meter, lebar 90 Centimeter, tinggi 60 Centimeter, yang sering kelokasi ini hanya konsultan saja, kalau kontraktor pemegang proyek ini belum pernah saya lihat, menurut informasi pembangunan Drainase ini melalui Dinas Perikanan dan pertahanan pangan kabupaten batang hari.” Ucap ketua kelompok tani suka maju.
Sebagaimana dimaksud dalam UU No 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik serta program kebijakan publik.
Serta peran aktif masyarakat untuk mengawasi dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel.
Setiap pembangunan yang bersumber dari anggaran dana Pendapatan dan Belanja Negara dan Pendapatan Belanja Daerah, wajib memasang papan proyek pagu anggaran, agar masyarakat bisa mengetahui aliran anggaran dana yang digunakan.