Pembangunan Drainase di Kecamatan Mersam Diduga Siluman Terobos UU KIP

Avatar

- Redaksi

Senin, 18 November 2024 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Batang Hari- Netizenjambi.com- Ditemukan salah satu pembangunan Drainase sepanjang 70 meter lebar 90 Centimeter, tinggi 60 Centimeter di Desa Simpang Rantau Gedang Dusun Sungai Gondang RT 01 Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, diduga telah sengaja melanggar Undang- undang No 41 tahun 2008 tentang undang- undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sehingga membuat masyarakat jadi bertanya-tanya karena tidak memiliki papan pagu anggaran, Senin (18/11/2024).

Pasalnya, beberapa rekan wartawan tengah bertugas melakukan kontrol sosial diwilayah tersebut, kemudian rekan media langsung menyambangi lokasi dimana tempat pembangunan Drainase dikerjakan.

Oplus_131072

Selanjutnya media ini dan rekan lainnya langsung mempertanyakan kepada pekerja tentang juklak dan juknis tentang pekerjaan itu serta aliran dana yang digunakan pembangunan Drainase tersebut itu karena tidak memiliki papan proyek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mohon maaf pak, kami tidak tahu masalah itu. Kami cuma pekerja harian biasa yang dibayar 100 ribu perhari dan tidak tahu apa-apa tentang anggaran yang digunakan untuk pembangunan ini, disini ada ketua kelompok taninya coba bapak tanya sama mereka saja, pengawas kami juga masih keluar.” jawab pekerjaan yang enggan namanya dituliskan.

Terpisah media ini langsung mendatangi rumah kediaman Ketua Kelompok Tani Suka Maju, guna untuk mengkonfirmasi tentang pembangunan Drainase yang tengah dikerjakan.

“Kemarin sudah saya sampaikan sama mereka tentang papan proyeknya namun hingga kini belum mereka pasang, kalau tentang ukuran panjangnya 70 meter, lebar 90 Centimeter, tinggi 60 Centimeter, yang sering kelokasi ini hanya konsultan saja, kalau kontraktor pemegang proyek ini belum pernah saya lihat, menurut informasi pembangunan Drainase ini melalui Dinas Perikanan dan pertahanan pangan kabupaten batang hari.” Ucap ketua kelompok tani suka maju.

Baca Juga  Bupati Fadhil Arief Menghadiri Kegiatan Panen Raya Padi di Kecamatan Mersam

Sebagaimana dimaksud dalam UU No 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik serta program kebijakan publik.

Serta peran aktif masyarakat untuk mengawasi dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel.

Setiap pembangunan yang bersumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Pendapatan dan Belanja Daerah, wajib memasang papan proyek pagu anggaran, agar masyarakat bisa mengetahui anggaran dana yang digunakan.

Berita Terkait

Bripka M.Apriade Berhasil Pertemukan Seorang Anak Selama 18 tahun Terpisah Dengan Ibu Kandungnya
Polsek Reshot MSU Kunjungi Kediaman Anak Yatim Penyandang Disabilitas
Seorang Anak Penyandang Disabilitas di MSU Tak Tersentuh Bantuan Pemerintah
Oknum Pegawai Puskesmas Teluk Leban Diduga Lakukan Pungli Terhadap Pasien BPJS
Dugaan Penghinaan Terhadap Propesi Wartawan dan LSM Oleh Oknum Pegawai Peskesmas Teluk Leban
Bawaslu Gelar Sosialisasi Penanda tanganan Mou dan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Bupati 2024
Mobil Angkutan BB Dari Kab.Tebo Bebas Melintas di Kab. Batang Hari Ketika Malam Hari
Pelaku Penambang Peti Ilegal di Kecamatan Tebo Ilir Terkesan Kebal Hukum
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 November 2024 - 22:16 WIB

Pembangunan Drainase di Kecamatan Mersam Diduga Siluman Terobos UU KIP

Rabu, 13 November 2024 - 22:39 WIB

Bripka M.Apriade Berhasil Pertemukan Seorang Anak Selama 18 tahun Terpisah Dengan Ibu Kandungnya

Kamis, 7 November 2024 - 22:58 WIB

Polsek Reshot MSU Kunjungi Kediaman Anak Yatim Penyandang Disabilitas

Rabu, 6 November 2024 - 14:08 WIB

Seorang Anak Penyandang Disabilitas di MSU Tak Tersentuh Bantuan Pemerintah

Jumat, 1 November 2024 - 14:20 WIB

Dugaan Penghinaan Terhadap Propesi Wartawan dan LSM Oleh Oknum Pegawai Peskesmas Teluk Leban

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:18 WIB

Bawaslu Gelar Sosialisasi Penanda tanganan Mou dan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Bupati 2024

Selasa, 29 Oktober 2024 - 19:53 WIB

Mobil Angkutan BB Dari Kab.Tebo Bebas Melintas di Kab. Batang Hari Ketika Malam Hari

Selasa, 29 Oktober 2024 - 13:12 WIB

Pelaku Penambang Peti Ilegal di Kecamatan Tebo Ilir Terkesan Kebal Hukum

Berita Terbaru