Batang Hari- Netizenjambi.com- Pekerja di perusahaan SPBU Simpang Sungai Rengas Kecamatan Maro Sebo Ulu mengeluh tentang sistem pengupahan besaran yang diterima setiap bulannya hanya 2200.000 (Dua juta dua ratus ribu rupiah) juga tidak memiliki kartu BPJS ketenagakerjaan diketahui masa kerjanya sudah mencapai satu tahun, namun hingga kini belum ada kejelasan dari menagment perusahaan SPBU tersebut, Ka’mis (09/01/2025).
Perihal ini terungkap ketika media ini tengah menyambangi SPBU guna untuk mengisi minyak motor, dengan tidak disengaja saat itu media ini langsung mewawancarai seorang pekerja SPBU, terkait BPJS ketenagakerjaan dan sistem pengupahannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami hanya menerima pengupahan besaran 2200.000 ( Dua juta dua ratus ribu rupiah) setiap bulannya, kemudian kami juga tidak memiliki kartu BPJS ketenagakerjaan, sementara kami sudah satu tahun sebagai pekerja disini bang,” sebut pekerjaan SPBU.
Atas informasi tersebut diduga perusahaan SPBU Simpang Sungai Rengas telah melanggar UU tentang pengupahan dan melanggar ketentuan program BPJS ketenagakerjaan.
Berdasarkan pasal 158 ayat (1) jo pasal 90 ayat (1) UU ketenagakerjaan, Perusahaan yang membayar upah dibawah minimum dikenakan pidana, dengan sanksi pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 Juta dan paling banyak Rp400 Juta.4 Mei 2024.
Jamsostek merupakan hak pekerja/buruh yang diatur secara eksplisit dalam Pasal 99 UU Ketenagakerjaan. Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
Oleh karena jamsostek ditegaskan sebagai hak pekerja/buruh, maka sebaliknya dapat disimpulkan hal ini menjadi kewajiban bagi pengusaha/pemberi kerja untuk memenuhinya. Kewajiban ini termaktub dalam Pasal 15 ayat (1) UU BPJS:
Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
Dengan demikian, pengusaha/ pemberi kerja diwajibkan kewajiban untuk mendaftarkan pekerja/buruh lainnya di perusahaan sebagai peserta BPJS. Hal ini dikarenakan kepesertaan BPJS merupakan hak pekerja/buruh tanpa memandang jenis pekerjaan maupun jenis perusahaan tempat bekerja.
Jamsostek merupakan suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.[1]
Bentuk pemenuhan hak atas Jamsostek tersebut diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”), yang salah satunya adalah BPJS Ketenagakerjaan (disebut sebagai BPJamsostek).
Program BPJS Ketenagakerjaan
Selanjutnya, BPJS ketenagakerjaan menyelenggarakan beberapa program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (“JKK”), Jaminan Kematian (“JKM”), Jaminan Hari Tua (“JHT”), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Mengenai JKK dan JKM diatur dalam PP 44/2015 dan perubahannya. Sedangkan untuk jaminan pensiun diatur tersendiri dalam PP 45/2015, serta untuk JHT diatur melalui PP 46/2015 dan perubahannya.
Saat berita ini diterbitkan pihak SPBU belum bisa dikonfirmasi.