Pekerja SPBU Keluhkan tentang Pengupahan Diduga melanggar UU Ketenagakerjaan

Avatar

- Redaksi

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Batang Hari- Netizenjambi.com- Pekerja di perusahaan SPBU Simpang Sungai Rengas Kecamatan Maro Sebo Ulu mengeluh tentang sistem pengupahan besaran yang diterima setiap bulannya hanya 2200.000 (Dua juta dua ratus ribu rupiah) juga tidak memiliki kartu BPJS ketenagakerjaan diketahui masa kerjanya sudah mencapai satu tahun, namun hingga kini belum ada kejelasan dari menagment perusahaan SPBU tersebut, Ka’mis (09/01/2025).

 

Perihal ini terungkap ketika media ini tengah menyambangi SPBU guna untuk mengisi minyak motor, dengan tidak disengaja saat itu media ini langsung mewawancarai seorang pekerja SPBU, terkait BPJS ketenagakerjaan dan sistem pengupahannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami hanya menerima pengupahan besaran 2200.000 ( Dua juta dua ratus ribu rupiah) setiap bulannya, kemudian kami juga tidak memiliki kartu BPJS ketenagakerjaan, sementara kami sudah satu tahun sebagai pekerja disini bang,” sebut pekerjaan SPBU.

 

Atas informasi tersebut diduga perusahaan SPBU Simpang Sungai Rengas telah melanggar UU tentang pengupahan dan melanggar ketentuan program BPJS ketenagakerjaan.

 

Berdasarkan pasal 158 ayat (1) jo pasal 90 ayat (1) UU ketenagakerjaan, Perusahaan yang membayar upah dibawah minimum dikenakan pidana, dengan sanksi pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 Juta dan paling banyak Rp400 Juta.4 Mei 2024.

 

Jamsostek merupakan hak pekerja/buruh yang diatur secara eksplisit dalam Pasal 99 UU Ketenagakerjaan. Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.

 

Oleh karena jamsostek ditegaskan sebagai hak pekerja/buruh, maka sebaliknya dapat disimpulkan hal ini menjadi kewajiban bagi pengusaha/pemberi kerja untuk memenuhinya. Kewajiban ini termaktub dalam Pasal 15 ayat (1) UU BPJS:

Baca Juga  Ciptakan Kondusif JOIN Batang Hari Ajak Masyarakat Tolak Berita HOAKS Jelang Pilkada

 

Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.

 

Dengan demikian, pengusaha/ pemberi kerja diwajibkan kewajiban untuk mendaftarkan pekerja/buruh lainnya di perusahaan sebagai peserta BPJS. Hal ini dikarenakan kepesertaan BPJS merupakan hak pekerja/buruh tanpa memandang jenis pekerjaan maupun jenis perusahaan tempat bekerja.

 

Jamsostek merupakan suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.[1]

 

Bentuk pemenuhan hak atas Jamsostek tersebut diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”), yang salah satunya adalah BPJS Ketenagakerjaan (disebut sebagai BPJamsostek).

 

Program BPJS Ketenagakerjaan

Selanjutnya, BPJS ketenagakerjaan menyelenggarakan beberapa program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (“JKK”), Jaminan Kematian (“JKM”), Jaminan Hari Tua (“JHT”), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Mengenai JKK dan JKM diatur dalam PP 44/2015 dan perubahannya. Sedangkan untuk jaminan pensiun diatur tersendiri dalam PP 45/2015, serta untuk JHT diatur melalui PP 46/2015 dan perubahannya.

 

Saat berita ini diterbitkan pihak SPBU belum bisa dikonfirmasi.

Berita Terkait

Oknum Mantan Kepsek di MSU Diduga Gelapkan Aset Milik Sekolah Capai Puluhan Juta Rupiah
Pengolaan Asphalt Mixing Plant di Kecamatan Mersam di Duga Tidak Mengantongi Izin Amdal
Pembangunan Jembatan Simpang Sungai Rengas Diduga Menggunakan Tanah Galian C Tampa Izin
Heboh !! Warga Kecamatan Mersam Temukan Sesosok Mayat Yang Terapung di Sungai
Keluarga Pertanyakan Penahanan Dua Oknum Wartawan Yang Melebihi 60 Hari Oleh Polres Batanghari
Bupati Fadhil Arief Hadiri Acara Tasyakuran Anggota DPRD Terpilih Irwanto Efendi
Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Terpilih, Irwanto Efendi Gelar Acara Tasyakuran
Ketua Gapoktan Mekar Jaya Diduga Tidak Memberikan Dana Bantuan Oplah Kepada Anggota Petaninya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:42 WIB

Pekerja SPBU Keluhkan tentang Pengupahan Diduga melanggar UU Ketenagakerjaan

Rabu, 8 Januari 2025 - 22:48 WIB

Oknum Mantan Kepsek di MSU Diduga Gelapkan Aset Milik Sekolah Capai Puluhan Juta Rupiah

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:53 WIB

Pengolaan Asphalt Mixing Plant di Kecamatan Mersam di Duga Tidak Mengantongi Izin Amdal

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:40 WIB

Pembangunan Jembatan Simpang Sungai Rengas Diduga Menggunakan Tanah Galian C Tampa Izin

Rabu, 8 Januari 2025 - 12:36 WIB

Heboh !! Warga Kecamatan Mersam Temukan Sesosok Mayat Yang Terapung di Sungai

Kamis, 2 Januari 2025 - 12:07 WIB

Bupati Fadhil Arief Hadiri Acara Tasyakuran Anggota DPRD Terpilih Irwanto Efendi

Kamis, 2 Januari 2025 - 00:36 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Terpilih, Irwanto Efendi Gelar Acara Tasyakuran

Senin, 30 Desember 2024 - 15:20 WIB

Ketua Gapoktan Mekar Jaya Diduga Tidak Memberikan Dana Bantuan Oplah Kepada Anggota Petaninya

Berita Terbaru