Oknum Mantan Kepsek di MSU Diduga Gelapkan Aset Milik Sekolah Capai Puluhan Juta Rupiah

Avatar

- Redaksi

Rabu, 8 Januari 2025 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Batang Hari- Netizenjambi.com- Dugaan penggelapan barang Aset Milik Sekolah Dasar Negeri oleh oknum mantan inisial (BR) yang merupakan mantan Kepsek SDN 022/1 Teluk Leban Kecamatan Maro Sebo Ulu, barang yang digelapkan berupa Dua unit Laptop merek Accer dengan harga 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan laptop Accer seharga 6000.000 (Enam juta rupiah) dan masih ada lagi barang yang lainnya, kerugian keuangan negara mencapai puluhan juta rupiah, Rabu (08/01/2025).

 

Perihal ini terkuak ketika salah seorang guru menceritakan kemedia ini yang enggan namanya dituliskan, barang yang di gelapkan oleh oknum mantan kepsek tersebut berupa Laptop dua unit dan masih ada lagi barang yang lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dua unit Laptop merek Accer dan masih ada lagi barang yang lainnya hingga kini belum dikembalikan kesekolah,” ucap Guru.

 

Dengan adanya informasi tersebut media ini langsung menyambangi kepsek SDN 022 yang baru, untuk mempertanyakan kebenarannya, Sesampainya kami disekolah kamipun disambut baik oleh kepsek yang baru.

“Menurut data yang saya dapatkan disekolah ini memang benar bang, Laptop dua unit mereka Accer, hingga kini belum dikembalikan kesekolah,” ucap kepsek yang baru.

 

Terpisah media ini langsung mendatangi oknum mantan kepsek inisial (BR) ditempat ia bertugas mengajar, untuk mengkonfirmasi sumber informasi yang kami dapatkan, didalam wawancaranya ia cuma menyampaikan kata singkat.

“Kalau urusan itu, bukan urusan saya lagi,” kata mantan Kepsek.

 

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 486 UU KUHAP tahun 2003

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Baca Juga  Wow !! Tongkang Batu Bara Kembali Tabrak Tiang Jembatan Aurduri

 

Atas kejadian tersebut berharap kepada pihak pemerintah maupun pihak Aparat penegak hukum (APH) untuk dapat melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap oknum pelaku yang dengan sengaja telah merugikan keuangan negara.

Berita Terkait

Pengolaan Asphalt Mixing Plant di Kecamatan Mersam di Duga Tidak Mengantongi Izin Amdal
Pembangunan Jembatan Simpang Sungai Rengas Diduga Menggunakan Tanah Galian C Tampa Izin
Heboh !! Warga Kecamatan Mersam Temukan Sesosok Mayat Yang Terapung di Sungai
Keluarga Pertanyakan Penahanan Dua Oknum Wartawan Yang Melebihi 60 Hari Oleh Polres Batanghari
Bupati Fadhil Arief Hadiri Acara Tasyakuran Anggota DPRD Terpilih Irwanto Efendi
Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Terpilih, Irwanto Efendi Gelar Acara Tasyakuran
Ketua Gapoktan Mekar Jaya Diduga Tidak Memberikan Dana Bantuan Oplah Kepada Anggota Petaninya
Pemda Batang Hari Kembali Meraih Peringkat 8 dari 50 peserta Smart City Tahap II
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 22:48 WIB

Oknum Mantan Kepsek di MSU Diduga Gelapkan Aset Milik Sekolah Capai Puluhan Juta Rupiah

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:53 WIB

Pengolaan Asphalt Mixing Plant di Kecamatan Mersam di Duga Tidak Mengantongi Izin Amdal

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:40 WIB

Pembangunan Jembatan Simpang Sungai Rengas Diduga Menggunakan Tanah Galian C Tampa Izin

Rabu, 8 Januari 2025 - 12:36 WIB

Heboh !! Warga Kecamatan Mersam Temukan Sesosok Mayat Yang Terapung di Sungai

Senin, 6 Januari 2025 - 20:28 WIB

Keluarga Pertanyakan Penahanan Dua Oknum Wartawan Yang Melebihi 60 Hari Oleh Polres Batanghari

Kamis, 2 Januari 2025 - 00:36 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Terpilih, Irwanto Efendi Gelar Acara Tasyakuran

Senin, 30 Desember 2024 - 15:20 WIB

Ketua Gapoktan Mekar Jaya Diduga Tidak Memberikan Dana Bantuan Oplah Kepada Anggota Petaninya

Jumat, 27 Desember 2024 - 13:01 WIB

Pemda Batang Hari Kembali Meraih Peringkat 8 dari 50 peserta Smart City Tahap II

Berita Terbaru