Batang Hari- Netizenjambi.com- Dugaan penggelapan barang Aset Milik Sekolah Dasar Negeri oleh oknum mantan inisial (BR) yang merupakan mantan Kepsek SDN 022/1 Teluk Leban Kecamatan Maro Sebo Ulu, barang yang digelapkan berupa Dua unit Laptop merek Accer dengan harga 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan laptop Accer seharga 6000.000 (Enam juta rupiah) dan masih ada lagi barang yang lainnya, kerugian keuangan negara mencapai puluhan juta rupiah, Rabu (08/01/2025).
Perihal ini terkuak ketika salah seorang guru menceritakan kemedia ini yang enggan namanya dituliskan, barang yang di gelapkan oleh oknum mantan kepsek tersebut berupa Laptop dua unit dan masih ada lagi barang yang lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dua unit Laptop merek Accer dan masih ada lagi barang yang lainnya hingga kini belum dikembalikan kesekolah,” ucap Guru.
Dengan adanya informasi tersebut media ini langsung menyambangi kepsek SDN 022 yang baru, untuk mempertanyakan kebenarannya, Sesampainya kami disekolah kamipun disambut baik oleh kepsek yang baru.
“Menurut data yang saya dapatkan disekolah ini memang benar bang, Laptop dua unit mereka Accer, hingga kini belum dikembalikan kesekolah,” ucap kepsek yang baru.
Terpisah media ini langsung mendatangi oknum mantan kepsek inisial (BR) ditempat ia bertugas mengajar, untuk mengkonfirmasi sumber informasi yang kami dapatkan, didalam wawancaranya ia cuma menyampaikan kata singkat.
“Kalau urusan itu, bukan urusan saya lagi,” kata mantan Kepsek.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 486 UU KUHAP tahun 2003
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Atas kejadian tersebut berharap kepada pihak pemerintah maupun pihak Aparat penegak hukum (APH) untuk dapat melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap oknum pelaku yang dengan sengaja telah merugikan keuangan negara.