Batang Hari, Netizenjambi.com- Kapolsek Maro Sebo Ulu AKP. Saprizal.,S.H.,M.H melakukan giat sosialisasi pencegahan bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah) kepada masyarakat di areal Hutan Produksi (HP) dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) di wilayah hukumnya tepatnya di Desa Peninjauan kecamatan Maro Sebo Ulu kabupaten Batanghari. Sabtu(17/05/2025)
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Maro Sebo Ulu, AKP. Saprizal, bersama Bhabinkamtibmas Desa peninjauan, Bripka Riyan Ahmad. juga melibatkan Toko masyarakat Desa, masyarakat peduli api (MPA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sosialisasi ini dikarenakan seiringnya memasuki perubahan iklim seperti musim kemarau rentannya rawan kebakaran baik dilahan perkebunan maupun dikawasan hutan, untuk itu kami jajaran Polsek sektor Maro Sebo Ulu bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak dari kebakaran hutan dan lahan, serta sanksi hukum yang ditimbulkan oleh oknum pelaku pembakaran lahan secara ilegal.
Kapolsek Maro Sebo Ulu, AKP. Saprizal.,SH., MH. menjelaskan bahwa, kegiatan ini merupakan langkah awal dalam mencegah terjadinya Karhutla, mengingat wilayah Kecamatan Maro Sebo Ulu termasuk dalam daerah yang rawan kebakaran saat musim kemarau tiba.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menumbuhkan kesadaran masyarakat bahwa membakar hutan atau lahan merupakan tindakan melanggar hukum dan sangat membahayakan lingkungan maupun kesehatan,” jelas AKP Saprizal.
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas Bripka Riyan Ahmad juga menyampaikan, materi seputar undang-undang yang mengatur larangan pembakaran lahan, serta ancaman pidana bagi para pelaku Karhutla. Masyarakat juga diajak untuk bersama-sama menjaga lingkungan, jika menemukan titik api oleh oknum pelaku yang ditimbulkan laporkan kepihak yang berwajib.
“Sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sudah tertuang dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2024 tentang perkebunan serta UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, Kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan demi kelangsungan hidup anak cucu kita, sanksi pidana dapat dijerat pasal 187 KUHP 12 tahun penjara,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan di wilayah hukum Polsek Maro Sebo Ulu, sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. (Rian)