Keluarga Pertanyaankan Penahanan Dua Oknum Wartawan Yang Melebihi 60 Hari Oleh Polres Batanghari

Avatar

- Redaksi

Senin, 6 Januari 2025 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Batanghari- Netizenjambi.com- Dua orang wartawan berinisial IR dan BD ditahan oleh Polres Batanghari setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemerasan terhadap seorang kepala desa. Penangkapan dan penahanan keduanya didasarkan pada Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan Nomor: B/1398/X/Res.1.19./2024 tertanggal 29 September 2024. Namun, keluarga mempertanyakan proses penahanan yang telah berlangsung lebih dari 60 hari, melebihi ketentuan Pasal 24 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

IR dan BD ditangkap oleh personel Polres Batanghari di Desa Rambahan, kediaman BD, pada Minggu malam, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan atas dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terkait permintaan sejumlah uang kepada kepala desa dengan ancaman akan mengungkapkan penyimpangan pengelolaan dana desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut pemberitaan media online JNN.co.id, IR dan BD diduga meminta uang dengan ancaman akan mempublikasikan isu tentang penyimpangan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diklaim tidak sesuai.

 

Dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/74/X/RES.1.19/24/Reskrim tertanggal 29 Oktober 2024, IR dan BD ditahan selama 20 hari sejak 29 Oktober hingga 17 November 2024. Namun hingga kini, penahanan mereka telah berlangsung selama 72 hari tanpa pemberitahuan perpanjangan masa penahanan kepada keluarga.

 

Keluarga Pertanyakan Kejelasan Proses Hukum

Reni, istri IR, mengungkapkan bahwa keluarganya belum menerima informasi apapun terkait status hukum suaminya.

 

“Sampai saat ini kami tidak tahu bagaimana status suami atau ayah anak-anak saya. Sudah 72 hari, kami tidak mendapatkan surat atau pemberitahuan tentang perpanjangan masa penahanan. Bahkan, kami belum tahu apakah kasusnya sudah P21 oleh kejaksaan,” ujar Reni, Senin (6/1/2025).

Baca Juga  Pemda Batang Hari Gelar Silahturahmi Bersama Para Kades dan BPD Dalam Penguatan Visi-misi Batang Hari Tangguh

 

Hal serupa disampaikan istri BD. Melalui sambungan telepon, ia menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan tentang perpanjangan masa penahanan suaminya.

 

Penjelasan Polres Batanghari

Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Husni Abda, menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapatkan izin perpanjangan masa penahanan IR dan BD dari kejaksaan. Namun, menurut Husni, pemberitahuan perpanjangan tersebut tidak perlu disampaikan kepada keluarga tersangka.

 

“Pemberitahuan masa penahanan pertama sudah diberikan kepada keluarga. Jika ada perpanjangan, cukup kami sampaikan kepada tersangka,” jelas Husni, Jumat (3/1/2025).

 

Sementara itu, dalam penelusuran ke Pengadilan Negeri (PN) Batanghari, staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) membenarkan bahwa terdapat pengajuan perpanjangan masa tahanan IR dan BD pada 23 Desember 2024. Perpanjangan tersebut direncanakan berlaku sejak 28 Desember 2024 hingga 26 Januari 2025. Namun, permohonan tersebut belum disahkan oleh pengadilan.

 

“Pengajuan perpanjangan masa tahanan memang ada, tetapi belum ditetapkan karena pengajuan pertama sudah kedaluwarsa,” ungkap staf PTSP PN Batanghari.

 

Ketentuan Hukum

Berdasarkan Pasal 109 ayat (2) KUHAP, penghentian penyidikan dapat dilakukan dengan alasan:

1. Tidak cukup bukti.

2. Peristiwa yang disangkakan bukan tindak pidana.

3. Demi hukum, misalnya tersangka meninggal dunia atau perkara pidana telah kedaluwarsa.

 

Keluarga IR dan BD kini menanti kejelasan status hukum keduanya, sementara kasus ini masih terus diproses oleh Polres Batanghari.

Berita Terkait

Bupati Fadhil Arief Hadiri Acara Tasyakuran Anggota DPRD Terpilih Irwanto Efendi
Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Terpilih, Irwanto Efendi Gelar Acara Tasyakuran
Ketua Gapoktan Mekar Jaya Diduga Tidak Memberikan Dana Bantuan Oplah Kepada Anggota Petaninya
Pemda Batang Hari Kembali Meraih Peringkat 8 dari 50 peserta Smart City Tahap II
Pemkab Batang Hari Bersama TNI-POLRI ASN, Gelar Upacara Peringatan Hari Bala Negara Ke-76
PT. APL dan 5 Koprasi Gelar Sosialisasi Bersama BNN dan Disnaker, Terkait Pencegahan Peredaran Narkotika
Siswa/i SDN 94 Peninjauan Gelar Acara Perkemahan Akhir Semester Berikut 40 Kata Anak Pramuka
Ketua TP- PKK Bunda Zulva Fadhil Hadir Setiap Stand Expo HUT Kabupaten Batang Hari Ke-76
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Juni 2024 - 00:02 WIB

Bupati Fadhil Pilih Penerbangan Pertama Demi Mengikuti Rapat RUU di Gedung Nusantara DPR-RI

Rabu, 12 Juni 2024 - 07:08 WIB

Sekda Batang Hari Minta Tingkatkan Mutu Pendidikan Sekolah Penggerak di Batang Hari

Rabu, 12 Juni 2024 - 03:46 WIB

Bupati Fadhil Serahkan 107 Unit Alat Pertanian Kepada Petani di Batang Hari

Senin, 3 Juni 2024 - 10:00 WIB

Wabup H. Bakhtiar Menghadiri Acara Replanting Perdana di Kecamatan Mersam

Sabtu, 1 Juni 2024 - 14:57 WIB

Pemkab Batang Hari Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 1945- 2024

Rabu, 29 Mei 2024 - 20:56 WIB

Wakil Bupati Batang Hari Sampaikan Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD

Rabu, 29 Mei 2024 - 20:13 WIB

Wakil Bupati H.Bakhtiar Hadiri Rapat Paripurna DPRD Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD

Rabu, 29 Mei 2024 - 06:50 WIB

Wabup Batang Hari Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Nota Pengantar LKPD Bupati Batang Hari T.A 2023

Berita Terbaru