Batang Hari- Netizenjambi.com- Peristiwa na’as terjadi salah seorang warga Desa Bukit Harapan Kecamatan Mersam meninggal dunia akibat diduga di aniaya dengan menggunakan benda tajam dan benda tumpul, korban mengalami luka robek dibagian Telinga sebelah kiri, luka robek dibagian kepala sebelah kiri, luka rahang sebelah kiri, juga mengalami luka lecet dan lebam dibagian kaki sebelah kiri dan patah tulang, diketahui warga kejadian berlangsung pada hari Senin pagi 04 Agustus 2025 dikebun kelapa sawit milik korban. Kini pihak keluarga korban didampingi kuasa hukumnya membuat laporan polisi.
Korban atasnama Rustam Sibarani (65) merupakan warga Desa Bukit Harapan Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, dan untuk sementara pelaku bernama Supriyadi (50) yang merupakan tetangga korban sendiri. Untuk sementara pelaku sudah diamankan oleh Polsek sektor Kecamatan Mersam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan dari anak korban. Pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 10.30 wib Pelapor pada saat itu sedang berada dirumahnya di Desa Pematang Lima Suku, lalu pelapor di hubungi oleh saudari Yeni selaku perangkat Desa Bukit Harapan untuk memberitahu kejadian, bahwa orang tua saya bernama Rustam Sibarani telah mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh saudara Supriyadi warga Desa Bukit Harapan, kalau bapak saya Rustam Sibarani telah dibawa oleh saudari Yeni ke Puskesmas Mersam untuk dilakukan perawatan medis, mendengar kabar tersebut saya langsung menuju puskesmas Mersam dan setibanya saya melihat org tua saya tengah mengalami luka robek pada bagian telinga kiri, luka robek kepala sebelah kiri, luka pada rahang sebelah kiri, luka lecet dan balu lebam kaki sebelah kiri hingga patah tulang, melihat kondisi korban semakin parah selanjutnya orang tua saya rujuk ke RS DKT Jambi, ditengah perjalanan sesampainya di Muara Bulian saya mendapatkan kabar dari ibu saya, bahwa Ayah saya telah meninggal dunia. Atas kejadian tersebut saya melaporkan Kepolsek Mersam untuk diproses lebih lanjut.
“Sebelumnya ayah kami seringkali mengalami kehilangan buah kelapa sawit miliknya, kami menduga kalau pelaku penganiayaan ayah kami ini ada hubungannya dengan kerabnya kehilangan buah sawit miliknya, kami juga menduga pelaku penganiayaan terhadap ayah kami bukan saja satu orang melainkan dilakukan oleh beberapa orang oknum, karena banyaknya kejanggalan yang kami temukan luka di tubuh korban, ada luka sayat, luka lebam, luka kena benda tumpul dan luka kena benda tajam,” jelas anak korban.
Ia juga menjelaskan,”peristiwa ini mulai terungkap setelah adanya laporan dari pihak pelaku mendatangi Kantor Desa Bukit Harapan sa’at itu yang ada di Kantor Desa hanya Ibuk Kadus dan pak Sekdes, Kemudian pihak pelaku menceritakan kejadiannya. “Ia habis berantam sama sikorban dikebun”, mendengar informasi tersebut Ibuk Kadus langsung mengajak si pelaku ke TKP hingga membawa korban ke puskesmas terdekat di Mersam,” tutup anak korban.
Ia juga berharap kepada pihak penegak hukum untuk dapat mengusut tuntas dan membuka seterang- terangnya atas peristiwa yang tengah dialaminya,” harap keluarga korban.
Sa’at dikonfirmasi Polsek sektor Kecamatan Mersam melalui Kanit Reskrim Aipda F.Boas Parhusip, membenarkan kejadian tersebut, untuk sementara diduga pelaku sudah di amankan dan beberapa orang saksi sudah kita panggil untuk dimintai keterangan.
“Diduga pelaku dapat dijerat pasal 351 Ayat 3 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” sbutnya.
Terpisah juga disampaikan oleh Kuasa hukum keluarga korban, kasus Penganiayaan ini hingga menelan nyawa korban, peristiwa ini sudah hampir satu Minggu berjalan, hari ini kita dari Bantuan hukum mendampingi pihak dari anak keluarga korban untuk membuat laporan polisi dan BAP, meninggalnya korban diduga akibat di aniaya oleh beberapa orang oknum pelaku, ditubuh korban juga ditemukan beberapa luka sayat dan luka lebam yang disebabkan oleh benda tajam dan benda tumpul.
“Kami menduga meninggalnya korban akibat di Aniaya, oleh beberapa orang oknum pelaku, karena luka ditubuh korban banyak ditemukan kejanggalan yang tidak wajar, kita juga mendapatkan keterangan dari isteri korban dan anak korban juga dari petunjuk-petunjuk lainya kalau penganiayaan itu tidak dilakukan oleh satu orang melainkan dilakukan oleh beberapa orang oknum pelaku,” ucapnya.
“kami selaku Kuasa hukum dari pihak keluarga anak korban berharap kepada pihak kepolisian untuk dapat melakukan proses hukum yang seadil-adilnya dan semaksimal-simalnya terhadap pelaku,” harapnya.
Menurut kuasa hukum dari pihak keluarga anak korban, “pasal yang dapat disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 351 ayat 3 KUHP subsider pasal 338 KUHP, ada kemungkinan kalau pelaku penganiayaan dilakukan lebih dari satu orang, penyidik berhak melakukan upaya pengembangan pasal 170 KUHP,” tuturnya.