Batang Hari- Netizenjambi.com- Beberapa orang Kelompok Temenggung dari Bukit 12 sebagai perwakilan dari Masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) diantaranya Temengung Nyenong yang diwakili oleh Palito, Temengung Girang, Temengung Minang dan di dampingi langsung oleh Jenang SAD. Untung Abdullah, tengah mendatangi Kantor ATR/BPN Kanwil Jambi. Guna untuk mencari keadilan terkait sengketa lahan yang tengah dialami oleh Kelompok Masyarakat Suku Anak Dalam dengan PT. Bukit Tambih dan PT. MAS yang berlokasi di Kecamatan Maro Sebo Ulu. Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi. Senin (25/08/2025).
Konplik sengketa lahan ini sudah berlangsung cukup lama sejak tahun 2018 hingga tahun 2025, yang mana diduga PT. Bukit Tambih dan PT. MAS telah melakukan penyerobotan lahan perkebunan karet milik Temenggung Ngamal ayah dari Temenggung Minang, dan juga telah Menggusur lahan Kelompok Tani Suku Anak Dalam Pawal Maju seluas 300 ha yang berlokasi di Sungai Serngam, Temenggung Nyenong yang berbatasan langsung dengan Kelompok Tani Harapan Makmur Desa Padang Kelapo, dan berbatasan dengan Kelompok Tani Harapan Maju Desa Sungai lingkar, dan juga diduga pihak perusahaan telah Menggusur Makam Anak dari Temengung Minang. Hingga kini Konplik tersebut belum ada penyelesaian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui sebelumnya pihak Masyarakat dari Suku Anak Dalam (SAD) telah mendatangi Kantor Camat Kecamatan Maro Sebo Ulu guna untuk mencari solusi penyelesaian secara mediasi atas kerugian yang tengah dialami oleh Masyarakat Suku Anak Dalam Bukit 12. Selanjutnya pihak dari Kecamatan telah melayangkan surat Undangan kepada pihak Perusahaan PT. Bukit Tambih dan PT. MAS, untuk hadir dalam musyawarah mufakat antara kedua belah pihak yang akan dilaksanakan di Kantor Camat Kecamatan Maro Sebo Ulu pada Hari Rabu tanggal 12 February 2025. Namun sangat disayangi pihak Perusahaan tidak bisa hadir dalam musyawarah tersebut.
Kemudian Kelompok Masyarakat Suku Anak Dalam SAD kembali melakukan Gugatan ke-Komisi ll DPRD Batang Hari, namun lagi-lagi pihak perusahaan PT. Bukit Tambih dan PT. MAS selaku tergugat tak kunjung hadir dalam pertemuan tersebut.
Lahan yang sengketakan itu merupakan Wilayah penguasaan milik beberapa Temenggung yang tergabung didalam SK pada tahun 2006, dan 3 Temenggung telah sepakat Menolak tentang keberadaan PT. Tambang Batu Bara diwilayahnya dan juga meminta kepada Kementerian KLHK untuk mencabut izin pertambangan Batu Bara diwilayahnya.
Adapun tuntutan yang telah disepakati oleh beberapa kelompok Temenggung Kepada pihak PT. Bukit Tambi dan PT. MAS,
1. Berupa biaya ganti rugi atas terjadinya Penyerobotan lahan milik Temenggung Ngamal ayah daripada Temenggung Minang.
2. Membayar biaya ganti rugi atau biaya bangun atas terjadinya Penggusuran Makam Anak dari Temenggung Minang oleh pihak perusahaan.
3. Beberapa Temenggung sepakat akan Meminta kepada pihak perusahaan PT. Bukit Tambi dan PT. MAS atas Penyerobotan lahan Kelompok Tani Suku Anak Dalam Pawal Maju seluas 300 ha yang didalam penguasaan oleh pihak PT. Bukit Tambih dan PT. MAS, pihak PT bersedia mengeluarkan lahan sebanyak 20% untuk dijadikan lahan sumber kehidupan Suku Anak Dalam.

Dalam kesempatan itu, Untung Abdullah selaku Jenang Suku Anak Dalam (SAD) sekaligus pendamping SAD menyampaikan, kedatangan kami ke-Kantor ATR/BPN Kanwil Jambi ini membawa Aspirasi masyarakat Suku Anak Dalam yang merasa terzolimi oleh pihak perusahaan PT. Bukit Tambih dan PT. MAS, tidak sedikit kerugian yang tengah kami alami, yang seharusnya lahan tersebut menjadi lahan sumber kehidupan Suku Anak Dalam untuk kelangsungan hidup dan mencukupi kebutuhan hidup keluarga dan anak-anak kami.
“Kalau menurut pengamatan kami dilapangan lahan yang di sengketakan itu di luar Izin HGU PT. MAS. Untuk itu kami berharap sekali kepada pihak ATR/BPN Kanwil Jambi untuk melakukan Gronchek kelokasi lahan yang di sengketakan tersebut, kami berharap kepada pihak Instansi pemerintah untuk dapat membantu kami melakukan penyelesaian dengan seadil-adilnya dan seterang-terangnya atas Konplik yang tengah kami alami ini,” ucap Untung Abdullah.
Selain itu, Untung Abdullah selaku pendamping Suku Anak Dalam SAD juga mengatakan, Permasalahan sengketa lahan ini sejak tahun 2018 sd/ 2025, Namun hingga kini belum menemukan jalan penyelesaian, Baik ditingkat Desa, tingkat Kecamatan bahkan sudah sampai ke-Komisi ll DPRD Kabupaten Batang Hari.
“Sangat disayangi setiap kali panggilan selaku tergugat pihak perusahaan PT. Bukit Tambih dan PT. MAS, mereka selalu mangkir dan tidak mengindahkan setiap kali surat undangan dilayangkan, baik ditingkat Desa, tingkat Kecamatan, maupun panggilan dari Komisi ll DPRD Batang Hari,” sebutnya.
Sampai berita ini diterbitkan pihak perusahaan belum bisa di hubungi.












