Dugaan Penghinaan Terhadap Propesi Wartawan dan LSM Oleh Oknum Pegawai Peskesmas Teluk Leban

Avatar

- Redaksi

Jumat, 1 November 2024 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Batang Hari- Netizenjambi.com- Perbuatan yang tidak patut dicontoh dan di touladanni datang dari salah seorang oknum Pegawai Peskesmas Teluk Leban, Ketika hendak mengkonfirmasi Kepala Kapus Terkait tentang Biaya penggunaan mobil Ambulance bagi pasien yang menggunakan Kartu BPJS kesehatan atau yang tidak memiliki kartu BPJS kesehatan dan bagaimana perlakuannya, Namun Kepala Kapus sedang tidak ada dikantor, Jum’at (01/11/2024).

Menurut keterangan sumber dari salah seorang wartawan ia mengatakan, pada Jum’at 1 November 2024 pukul 09 wib, kami tengah menyambangi puskesmas Teluk Leban guna untuk melakukan konfirmasi terkait masalah biaya mobil Ambulance ketika membawa pasiennya untuk rujukan kerumah sakit Muara Bulian.

Ditengah perbincangan kami berlangsung antara salah seorang petugas Puskesmas Teluk Leban berinisial NN, dengan tiba-tiba muncul salah seorang petugas Puskesmas Teluk Leban yang berinisial RS bagian Obat, kemudian ia langsung melontarkan kata-kata nada keras dihadapan kami yang tengah berbincang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setau saya LSM atau Wartawan ini, hanya untuk mencari duit dan mencari-cari kesalahan orang.” Ucap inisial RS

Atas kejadian tersebut kami berharap kepada kepala dinas kesehatan kabupaten Batang Hari untuk dapat memberikan berupa teguran dan pembinaan terhadap oknum yang sengaja telah menyerang kehormatan dan kemerdekaan Pers saat bertugas.

Sebagaimana telah diatur dalam UUD Pers no 40 tahun 1999,

(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. (2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Berdasarkan pasal 310 KUHP, Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Baca Juga  Ketua DPRD Batang Hari Hadiri Acara Pencanangan Desa Cinta Statistik Desa Ladang Pasir

Berita Terkait

Oknum Pengamanan PT. MSS Diduga Halangi Tugas Wartawan: Ketika Sedang Mengambil Peliputan
Bupati Batang Hari Diwakili Asisten I dan II Hadiri Acara Gebyar di SMK Negeri 2 Batang Hari
Ketua TP-PKK Batang Hari Bunda Zulva Fadhil Gelar Silaturahmi Bersama Panti Disabilitas Tiara Bhakti
Wabup Batang Hari di Dampingi Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten batang hari Hadiri Rakor di Kemendikdasmen RI
Bupati Batang Hari Diwakili Asisten I dan II Hadiri Acara Gebyar di SMK Negeri 2 Batang Hari
Prediksi BMKG Akan Terjadi Musim Kemarau Ekstrim: Pemda Batang Hari Bentuk Satgas Karhutla
Ketua l TP-PKK Batang Hari Ibu Nuraini Baktiar Hadiri Upacara Peringatan Hari Kartini Tahun 2026
Wapub Batang Hari Terima Kunjungan Kerja Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jambi.
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 17:42 WIB

Oknum Pengamanan PT. MSS Diduga Halangi Tugas Wartawan: Ketika Sedang Mengambil Peliputan

Senin, 11 Mei 2026 - 14:20 WIB

Bupati Batang Hari Diwakili Asisten I dan II Hadiri Acara Gebyar di SMK Negeri 2 Batang Hari

Senin, 4 Mei 2026 - 20:37 WIB

Ketua TP-PKK Batang Hari Bunda Zulva Fadhil Gelar Silaturahmi Bersama Panti Disabilitas Tiara Bhakti

Senin, 27 April 2026 - 19:06 WIB

Wabup Batang Hari di Dampingi Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten batang hari Hadiri Rakor di Kemendikdasmen RI

Senin, 27 April 2026 - 08:18 WIB

Bupati Batang Hari Diwakili Asisten I dan II Hadiri Acara Gebyar di SMK Negeri 2 Batang Hari

Selasa, 21 April 2026 - 12:01 WIB

Ketua l TP-PKK Batang Hari Ibu Nuraini Baktiar Hadiri Upacara Peringatan Hari Kartini Tahun 2026

Senin, 20 April 2026 - 19:59 WIB

Wapub Batang Hari Terima Kunjungan Kerja Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jambi.

Senin, 20 April 2026 - 19:56 WIB

Bupati Batang Hari hadiri Acara Rakornas bersama Kementerian Pertanian Pusat RI

Berita Terbaru