Batang Hari- Netizenjambi.com- Perbuatan yang tidak patut dicontoh dan di touladanni datang dari salah seorang oknum Pegawai Peskesmas Teluk Leban, Ketika hendak mengkonfirmasi Kepala Kapus Terkait tentang Biaya penggunaan mobil Ambulance bagi pasien yang menggunakan Kartu BPJS kesehatan atau yang tidak memiliki kartu BPJS kesehatan dan bagaimana perlakuannya, Namun Kepala Kapus sedang tidak ada dikantor, Jum’at (01/11/2024).
Menurut keterangan sumber dari salah seorang wartawan ia mengatakan, pada Jum’at 1 November 2024 pukul 09 wib, kami tengah menyambangi puskesmas Teluk Leban guna untuk melakukan konfirmasi terkait masalah biaya mobil Ambulance ketika membawa pasiennya untuk rujukan kerumah sakit Muara Bulian.
Ditengah perbincangan kami berlangsung antara salah seorang petugas Puskesmas Teluk Leban berinisial NN, dengan tiba-tiba muncul salah seorang petugas Puskesmas Teluk Leban yang berinisial RS bagian Obat, kemudian ia langsung melontarkan kata-kata nada keras dihadapan kami yang tengah berbincang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setau saya LSM atau Wartawan ini, hanya untuk mencari duit dan mencari-cari kesalahan orang.” Ucap inisial RS
Atas kejadian tersebut kami berharap kepada kepala dinas kesehatan kabupaten Batang Hari untuk dapat memberikan berupa teguran dan pembinaan terhadap oknum yang sengaja telah menyerang kehormatan dan kemerdekaan Pers saat bertugas.
Sebagaimana telah diatur dalam UUD Pers no 40 tahun 1999,
(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. (2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Berdasarkan pasal 310 KUHP, Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.