Dugaan Penghinaan Terhadap Propesi Wartawan dan LSM Oleh Oknum Pegawai Peskesmas Teluk Leban

Avatar

- Redaksi

Jumat, 1 November 2024 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Batang Hari- Netizenjambi.com- Perbuatan yang tidak patut dicontoh dan di touladanni datang dari salah seorang oknum Pegawai Peskesmas Teluk Leban, Ketika hendak mengkonfirmasi Kepala Kapus Terkait tentang Biaya penggunaan mobil Ambulance bagi pasien yang menggunakan Kartu BPJS kesehatan atau yang tidak memiliki kartu BPJS kesehatan dan bagaimana perlakuannya, Namun Kepala Kapus sedang tidak ada dikantor, Jum’at (01/11/2024).

Menurut keterangan sumber dari salah seorang wartawan ia mengatakan, pada Jum’at 1 November 2024 pukul 09 wib, kami tengah menyambangi puskesmas Teluk Leban guna untuk melakukan konfirmasi terkait masalah biaya mobil Ambulance ketika membawa pasiennya untuk rujukan kerumah sakit Muara Bulian.

Ditengah perbincangan kami berlangsung antara salah seorang petugas Puskesmas Teluk Leban berinisial NN, dengan tiba-tiba muncul salah seorang petugas Puskesmas Teluk Leban yang berinisial RS bagian Obat, kemudian ia langsung melontarkan kata-kata nada keras dihadapan kami yang tengah berbincang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setau saya LSM atau Wartawan ini, hanya untuk mencari duit dan mencari-cari kesalahan orang.” Ucap inisial RS

Atas kejadian tersebut kami berharap kepada kepala dinas kesehatan kabupaten Batang Hari untuk dapat memberikan berupa teguran dan pembinaan terhadap oknum yang sengaja telah menyerang kehormatan dan kemerdekaan Pers saat bertugas.

Sebagaimana telah diatur dalam UUD Pers no 40 tahun 1999,

(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. (2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Berdasarkan pasal 310 KUHP, Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Baca Juga  Kodim 0415/Jambi Peringati HUT-TNI Ke-79, Gelar Karya Bakti Bersama Warga SAD

Berita Terkait

Bawaslu Gelar Sosialisasi Penanda tanganan Mou dan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Bupati 2024
Mobil Angkutan BB Dari Kab.Tebo Bebas Melintas di Kab. Batang Hari Ketika Malam Hari
Pelaku Penambang Peti Ilegal di Kecamatan Tebo Ilir Terkesan Kebal Hukum
Ciptakan Kondusif JOIN Batang Hari Ajak Masyarakat Tolak Berita HOAKS Jelang Pilkada
Akibat Dianiaya Oknum Guru, Santri Ponpes Fathurrohman Harus Mendapatkan Pengobatan Medis
Pembangunan Ruang Labor Komputer SDN 195/1Tebing Jaya ll Diduga Dikerjakan Asal Jadi
Kapolres Batang Hari Gelar Sholat Jum’at Berjamaah Bersama Masyarakat Desa Peninjauan
Kodim 0415/Jambi Peringati HUT-TNI Ke-79, Gelar Karya Bakti Bersama Warga SAD
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 Oktober 2024 - 18:13 WIB

Perbaikan Ruas Jalan Yang Rusak di Kecamatan Maro Sebo Ulu

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 14:00 WIB

Dugaan Perampasan Barang Milik Nasabah Oleh Oknum Bank BTPN Syariah Cabang Sungai Rengas

Sabtu, 21 September 2024 - 23:20 WIB

Tim Independen TV ONE Barikan Apresiasi Kepada Fadhil Arief Pemimpin Segudang Prestasi

Rabu, 18 September 2024 - 23:27 WIB

Wakil Bupati Batang Hari Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Batang Hari Dalam (RAPBD) T-A 2025

Rabu, 18 September 2024 - 20:02 WIB

Bupati Fadhil Hadiri Kegiatan Penen Raya Padi Sawah Kelompok Tani Suka Damai

Selasa, 17 September 2024 - 23:48 WIB

Seorang Oknum BPD di Batang Hari Bersikap Arogan Saat di Wawancarai Seorang Wartawan

Selasa, 17 September 2024 - 00:33 WIB

DPRD Kabupaten Batang Hari Menggelar Rapat Paripurna Penyerahan PPAS Perubahan APBD T-A 2024

Senin, 16 September 2024 - 23:51 WIB

Bupati Fadhil Arief Hadiri Acara Maulid Nabi Muhammad Saw di Masjid Asy Syuhada Desa Terusan

Berita Terbaru

Oplus_131072

Batanghari

Perbaikan Ruas Jalan Yang Rusak di Kecamatan Maro Sebo Ulu

Jumat, 25 Okt 2024 - 18:13 WIB