Dugaan Penghinaan Terhadap Propesi Wartawan dan LSM Oleh Oknum Pegawai Peskesmas Teluk Leban

Avatar

- Redaksi

Jumat, 1 November 2024 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Batang Hari- Netizenjambi.com- Perbuatan yang tidak patut dicontoh dan di touladanni datang dari salah seorang oknum Pegawai Peskesmas Teluk Leban, Ketika hendak mengkonfirmasi Kepala Kapus Terkait tentang Biaya penggunaan mobil Ambulance bagi pasien yang menggunakan Kartu BPJS kesehatan atau yang tidak memiliki kartu BPJS kesehatan dan bagaimana perlakuannya, Namun Kepala Kapus sedang tidak ada dikantor, Jum’at (01/11/2024).

Menurut keterangan sumber dari salah seorang wartawan ia mengatakan, pada Jum’at 1 November 2024 pukul 09 wib, kami tengah menyambangi puskesmas Teluk Leban guna untuk melakukan konfirmasi terkait masalah biaya mobil Ambulance ketika membawa pasiennya untuk rujukan kerumah sakit Muara Bulian.

Ditengah perbincangan kami berlangsung antara salah seorang petugas Puskesmas Teluk Leban berinisial NN, dengan tiba-tiba muncul salah seorang petugas Puskesmas Teluk Leban yang berinisial RS bagian Obat, kemudian ia langsung melontarkan kata-kata nada keras dihadapan kami yang tengah berbincang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setau saya LSM atau Wartawan ini, hanya untuk mencari duit dan mencari-cari kesalahan orang.” Ucap inisial RS

Atas kejadian tersebut kami berharap kepada kepala dinas kesehatan kabupaten Batang Hari untuk dapat memberikan berupa teguran dan pembinaan terhadap oknum yang sengaja telah menyerang kehormatan dan kemerdekaan Pers saat bertugas.

Sebagaimana telah diatur dalam UUD Pers no 40 tahun 1999,

(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. (2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Berdasarkan pasal 310 KUHP, Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Baca Juga  Kodim 0415/Jambi Peringati HUT-TNI Ke-79, Gelar Karya Bakti Bersama Warga SAD

Berita Terkait

Bupati Fadhil Lantik Pengantian Antar Waktu (PAW) Kades Pasar Terusan Kecamatan Muara Bulian
Bupati Batang Hari di Wakili PJ. Sekda Hadiri Acara Tabligh Akbar Bersama Ustadz Abdul Somad di Masjid Baiturrahman
Bupati Fadhil Hadiri Acara Sedekah Bubur Masyarakat Pasar Terusan Bentuk Syukuran Usai Tanam Padi Sawah
Bunda PAUD Zulva Fadhil Hadiri Acara HAN di SDN/13 Center Kelurahan Rengas Condong
Bupati Batang Hari Mengikuti Zoom Maieting Peluncuran kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih Bersama Presiden RI dan Menteri
Usai Upacara Rutin Bupati Fadhil Berpesan Kepada ASN dan PPPK Yang Baru
Bupati Batang Hari Menerima Kunjungan Toyota Land Cruiser Indonesia (TLCI) Chapter I Provinsi Jambi
Polsek MSU Bersama Tim Berhasil Temukan Titik Hotspot Dilahan Konservasi Penyangga Bukit 12 TNBD
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 21:15 WIB

Bupati Fadhil Lantik Pengantian Antar Waktu (PAW) Kades Pasar Terusan Kecamatan Muara Bulian

Sabtu, 26 Juli 2025 - 20:56 WIB

Bupati Batang Hari di Wakili PJ. Sekda Hadiri Acara Tabligh Akbar Bersama Ustadz Abdul Somad di Masjid Baiturrahman

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:32 WIB

Bupati Fadhil Hadiri Acara Sedekah Bubur Masyarakat Pasar Terusan Bentuk Syukuran Usai Tanam Padi Sawah

Rabu, 23 Juli 2025 - 20:59 WIB

Bunda PAUD Zulva Fadhil Hadiri Acara HAN di SDN/13 Center Kelurahan Rengas Condong

Senin, 21 Juli 2025 - 20:22 WIB

Bupati Batang Hari Mengikuti Zoom Maieting Peluncuran kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih Bersama Presiden RI dan Menteri

Senin, 21 Juli 2025 - 14:14 WIB

Bupati Batang Hari Menerima Kunjungan Toyota Land Cruiser Indonesia (TLCI) Chapter I Provinsi Jambi

Minggu, 20 Juli 2025 - 13:36 WIB

Polsek MSU Bersama Tim Berhasil Temukan Titik Hotspot Dilahan Konservasi Penyangga Bukit 12 TNBD

Selasa, 15 Juli 2025 - 23:08 WIB

Pemkab Batang Hari Bantah Rumor Yang Beredar Tentang Bupati Fadhil Ngambek dan Menahan SK Peserta PPPK

Berita Terbaru