Batang Hari- Netizenjambi.com- Diduga Salah seorang Oknum Pegawai PPPK atasnama Mustofa yang mengemban tugas jabatan sebagai pelayan sekolah di SMP Negeri 27 Batang Hari, Kerab mangkir saat jam kerja dan tidak menjalankan fungsinya sebagai pegawai PPPK, bahkan hanya 3 hari masuk kerja dalam seminggu, Kamis (25/09/2025).
Diketahui saudara Mustofa ini merupakan lulusan pegawai PPPK yang dilantik pada tanggal 23 Agustus 2025 mengemban tugas jabatan sebagai Pelayan sekolah di SMP Negeri 27 Batang Hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut sumber yang didapat oleh media ini yang enggan namanya dituliskan mengatakan, Saudara Mustofa ini hanya 3 hari masuk kerja dalam seminggu, ia seringkali melakukan aktivitas diluar sekolah saat jam kerja, untuk pelaksanaan tugasnya disekolah dilaksanakan oleh orang lain.
“Kalau untuk kantor dan dapur umum selalu di bersihkan, cuma tugasnya dikerjakan oleh orang lain, paling dia masuk dalam satu minggu hanya 3 hari, selebihnya ia bekerja diluar sekolah sebagai tukang bangunan,” ucap sumber.
Terpisah media ini mengkonfirmasi Kepala sekolah SMP Negeri 27 Batang Hari melalui via WhatsApp terkait permasalahan tersebut.
“Benar bang, sebelum beliau diangkat menjadi pegawai PPPK dulu sudah seperti itu. Tugas disekolah tetap dikerjakan oleh Isterinya, saya juga tidak tau betul apa penyebabnya, kami dari pihak sekolah sudah sering melakukan peneguran terhadap beliau, ini tencanya mau kita panggil lagi,” ucap kepsek SMP negeri 27 Batang Hari.
Kami dari media sebagai Kontrol sosial berharap kepada Instansi Pemerintah daerah Kabupaten Batang Hari yang terkait, untuk dapat melakukan Evaluasi dan tindakan tegas terhadap oknum pelaku yang diduga telah sengaja merugikan keuangan negara dan merugikan masyarakat.
Sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan pemerintah, Pegawai PPPK yang bekerja di luar sekolah tanpa izin dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen PPPK dan peraturan disiplin di instansi masing-masing, seperti pemutusan hubungan perjanjian kerja jika tidak mematuhi aturan. Sanksi dapat berupa teguran, pemotongan tunjangan, hingga pemutusan kontrak, tergantung pada beratnya pelanggaran dan peraturan yang berlaku di instansi.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja: Mengatur sanksi disiplin bagi PPPK.
Peraturan Menteri terkait: Setiap instansi memiliki aturan disiplin ASN yang mengatur sanksi disiplin bagi PPPK, contohnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) tentang disiplin PPPK di lingkungan Kemendikbudristek. Ketentuan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu.
Secara umum, perbedaan utama antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu terletak pada durasi kerja, besaran gaji, dan mekanisme kontrak.
Berdasarkan Keputusan Kemenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK paruh waktu bekerja dengan durasi lebih singkat. Jika PPPK penuh waktu rata-rata bekerja 8 jam per hari, maka PPPK paruh waktu hanya sekitar 4 jam per hari.
Meski demikian, status PPPK paruh waktu tetap resmi. Mereka akan mendapatkan Nomor Induk PPPK yang diterbitkan oleh BKN, dengan kontrak kerja tahunan yang bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.












