Batang Hari- Netizenjambi.com- Bupati Batang Hari Mhd. Fadhil Arief Menghadiri Acara Rapat Koordinasi (RAKOR) Camat Tahun 2025 dan Penandatangan MOU Antara Provinsi Jambi dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi mengenai Sinergi Pelayanan Pidana Kerja Sosial bagi tindak Pidana. Bertempat Diruang Pola Rumah Dinas Gubernur Jambi. Senin (02/12/2025).
Provinsi Jambi dan kabupaten/kota bersiap menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan berlaku efektif pada Januari 2026, sekaligus memperkuat pendekatan keadilan restoratif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan dilaksanakan dua agenda penting: Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Sosialisasi pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pemerintah Provinsi Jambi dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi berfokus pada Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana. Inisiatif ini merupakan langkah progresif dalam menerapkan sanksi pidana yang berorientasi pada pemulihan dan kontribusi sosial, sejalan dengan semangat KUHP baru yang mengedepankan keadilan korektif.

Kegiatan acara dihari langsung oleh Dr. Alharis, S.Sos., M.H. (Gubernur Jambi), Sugeng Hariadi, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi), Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Jajaran Forkopimda Provinsi Jambi, Bupati/Walikota se-Provinsi Jambi, Serta stakeholder terkait lainnya.












