Jambi- Netizenjambi.com- Pekerjaan peremajaan (replanting) PSR kelapa sawit di Desa Teluk Leban Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten batang hari diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi dan standar kerangka acuan kerja (KAK) Terkesan diduga lemahnya kepengawasan dari pihak manejmen Asisten kebun atau panitia koprasi/ kelompok tani, membuat Vendor bekerja Tampa kontrol mutu yang ketat, sehingga dikerjakan asal jadi, kini pekerjaan tersebut banyak menuai kritikan dari masyarakat, Sabtu (31/10/2026).
Menurut keterangan dari masyarakat yang enggan namanya dituliskan dimedia ini menjelaskan, adapun proses ripping mulai dari penggemburan tanah atau pencabutan bonggol dan penganggkatan akar bekas pokok sawit serta penggalian lubang tanam yang sesuai standar, namun terkesan yang kami jumpai dilokasi bonggol akar bekas pokok sawit yang tidak diangkat secara maksimal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bonggol akar bekas pokok sawit tidak diangkat secara maksimal, lemahnya kepengawasan dari pihak manejmen Asisten panitia kebun,” ucap masyarakat.

Mndapatkan informasi tersebut media ini dan tim lainnya langsung menyambangi lokasi replanting tersebut, sesampainya kami dilokasi kami tidak menemukan panitia atau pengawasnya.
Kami dan tim pun menemukan apa yang menjadi keluhan masyarakat dilokasi pekerjaan replanting, dan terlihat jelas bahwa kalau Bonggol akar bekas pokok sawit yang tidak diangkat sama sekali, kami menduga dalam pekerjaan replanting ini dikerjakan asal-asalan dan asal jadi dan mengalami cacat mutu.
Atas kejadian tersebut media ini langsung menghubungi pihak panitia koprasi/pengurus kelompok tani yang ditunjuk sebagai ketua pengurus melalui via telepon WhatsApp,” maaf bang, sayo lagi dakdo didusun Sayo lagi ditempat keluarga di Sabak, kalau mau kordinasi abang langsung hubungi Irwan Hapis,” ucap ketua kelompok pengurus replanting
Kami berharap kepada pihak pemerintah terkait untuk dapat melakukan Evaluasi dan melakukan tindakan tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sebagaimana dimaksud Jika proyek replanting (terutama yang menggunakan dana bantuan pemerintah seperti BPDPKS) tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (misalnya bibit tidak bersertifikat, jarak tanam salah, atau manipulasi pupuk), pihak pelaksana (kontraktor/pengurus koperasi) dapat dikenakan sanksi, mulsi dari Sanksi Administratif, pidana Hinga perdata dan Pemutusan kontrak kerja sama, penghentian kucuran dana bantuan, hingga blacklist (daftar hitam) perusahaan atau koperasi dari program pemerintah, dan hingga tuntutan ganti rugi atas wanprestasi (ingkar janji) karena tidak memenuhi spesifikasi yang tertuang dalam kontrak.






