Tebo- Netizenjambi.com- Waka Polsek Tebo Ilir IPDA EDIS MANURUNG beserta Anggota dan Anggota Koramil menghadiri undangan PT. PHK MAKIN Group dalam rangka program kerja perusahaan terkait menghadapi musim kemarau tahun 2O26, serta melakukan pengcekan alat simulasi kebakaran.
Apel Siaga Api dan Simulasi Pemadaman Kebakaran berlangsung rutin setiap tahunnya, kegiatan berlangsung sekira pukul 14. 00 Wib bertempat di halaman kantor perusahaan PT. PHK Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Ka’mis (21/05/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Apel siaga tahunan dilaksanaka menindaklanjuti Sesuai dengan Undang-undang RI No.39 tahun 2014 Pasal 108 Setiap pelaku usaha Perkebunan dilarang membuka lahan dengan cara dibakar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat 1 di Pidana Penjara maksimal 10 tahun Denda maksimal 10 Milyar.
Pada kesempatan Apel siaga tahunan Waka Polsek Tebo Ilir IPDA EDIS MANURUNG memberikan himbauan kepada Warga masyarakat Tebo Ilir Khususnya.
“Stop! Membuka kebun dan lahan dengan cara dibakar, karena itu dilarang”, sebut Waka Polsek.
Selain itu Waka Polsek juga mengajak warga masyarakat Kecamatan Tebo Ilir Khususnya mari sama-sama kita saling menjaga ketertiban ditengah masyarakat,” tutup Waka Polsek.
Kegiatan Apel tahunan tersebut berjalan aman, lancar, tertib dan kondusif.
Turut hadir dalam Kegiatan Danramil dalam hal ini di wakilkan Babinsa. Manager, Askep PT.PHK






