Batang Hari- Netizenjambi.com- Sebagai bentuk pengakuan Negara terhadap kekayaan budaya tradisional di Kabupaten Batang Hari yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat. Bupati Batang Hari yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Mula P Rambe, S.Sos., M.H, menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk lagu daerah tradisional. Penyerahan sertifikat berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi pada Selasa (12/05/2026)
Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda kunjungan kerja Menteri Hukum dalam kegiatan, “What’s Up Campus Call Out (CCO) Institut Teknologi Bandung (ITB)”. Untuk menyukseskan agenda tersebut dan mengoptimalkan program kerja Kantor Wilayah Tahun Anggaran 2026, seluruh Kantor Wilayah diinstruksikan melaksanakan agenda secara virtual dari Sabuga ITB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyerahan Sertifikat KIK ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Komunal atas Ekspresi Budaya Tradisional, juga didukung oleh peraturan pemerintah tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan atau musik serta inventarisasi kekayaan intelektual komunal.
Langkah ini merupakan strategi penguatan perlindungan kekayaan intelektual di masing-masing wilayah, khususnya terhadap ekspresi budaya tradisional agar tidak diklaim pihak lain, sehingga dapat dikelola untuk kesejahteraan masyarakat pemilik budaya tersebut.








