Batang Hari- Netizenjambi.com- Agenda pertemuan antara Lurah Simpang Sungai Rengas dengan pimpinan pihak PT. Mutiara Sawit Semesta (MSS) yang berada di Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari-Jambi, terkait pembahasan limbah yang diduga dibuang ke sungai selama bertahun-tahun kini menjadi sorotan masyarakat. Senin (11/05/2026).
Ya betul, saya selaku perwakilan media yang ingin mengambil liputan agenda Lurah Simpang Sungai Rengas dengan pihak perusahaan PT. MSS dalam pembahasan limbah yang diduga dibuang ke sungai sudah bertahun-tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Memang saya tidak boleh masuk oleh humas PT MMS melalui kepala security yang ada di MMS,” ungkap Gusti.
Selanjutnya ia juga menambahkan, “Perihal ini kedepannya akan saya laporkan terkait menghalangi tugas-tugas Wartawan dan tugas-tugas Jurnalistik,” tutup Gusti.
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelaku dapat dikenakan sanksi penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.Berikut adalah poin-poin penting mengenai sanksi menghalangi tugas wartawan.
Wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.Tindakan yang Dilarang: Menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik (mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi).
Sampai berita ini diterbitkan pihak perusahaan PT. MSS belum dapat dikonfirmasi.










