Diduga Maraknya Praktek PETI Dompeng Darat di Desa Tuo Ilir Tampa Tersentuh Hukum

Avatar

- Redaksi

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jambi- Netizenjambi.com- Diduga maraknya Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) Dompeng Darat disejumlah wilayah kian meningkat dan merajalela tampa ada takut-takutnya dan tidak pernah tersentuh oleh aparat penegakan hukum.

Diketahui setidaknya ada sekitaran 50 unit Rakit Dompeng yang tengah beroperasi dengan bebas yang berlokasi di Desa Tuo Ilir Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. Jumat (27/02/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan warga yang anggan namanya dituliskan dimedia ini mengatakan, kegiatan praktek aktivitas peti ini sudah cukup berlangsung lama namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegakan hukum terhadap para oknum pelaku usaha ilegal ini.

“Ada sekitaran 50 unit rakit Dompeng PETI yang tengah beroperasi dengan bebas, Tampa ada takut-takutnya, sejauh ini juga belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap para pelaku usaha ilegal ini, “sebut warga.

Selain itu, “Para pelaku usaha PETI dan pemilik lahan ini diduga ada membuat suatu kesepakatan, dengan mengeluarkan biaya lokasi 500 ribu rupiah perharinya untuk satu Rakit Dompeng PETI, “ucap warga.

“Kami sebagai warga berharap kepada pihak pemerintah daerah dan pihak kepolisian Polda Jambi untuk dapat melakukan penertiban dan pengusutan tuntas terhadap para oknum pelaku usaha dan terhadap oknum penyedia lokasi atau lahan, “harap warga.

Akibat dari Aktivitas PETI ini dapat merusak lingkungan parah berupa deforestasi, pencemaran air/tanah oleh merkuri dan sianida, erosi, serta risiko bencana seperti banjir dan longsor. Selain itu, aktivitas ini menyebabkan keracunan logam berat pada kesehatan masyarakat, konflik sosial, dan kerusakan produktivitas lahan pertanian dan lahan perkebunan.

Sebagaimana dimaksud pada undangan-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang pencemaran lingkungan dan perubahan undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batu-bara (Minerba) pasal 158 dengan ancaman pidana penjara hingga 5 Tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah.

Baca Juga  Bupati Batang Hari Menghadiri Acara Peresmian Gedung Sentra Diklat Kejati Jambi

Sampai berita ini diterbitkan pihak pemerintah desa tuo Ilir belum bisa dikonfirmasi.

Berita Terkait

Ketua TP-PKK Batang Hari Zulva Fadhil Resmi Membuka Bazar UP2K dan UMKM 
Bupati Fadhil Gelar Buka Puasa Bersama Mitra Binaan Densus 88 AT Polri
Bupati Fadhil Kukuhkan Pengurus LPTQ Masa Bakti 2025-2028 Sekaligus Serahkan Bonus MTQ Ke-54 Tingkat Provinsi Jambi
Wujudkan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif, Pemkab Batanghari dan Forkopimda Gelar Do’a dan Buka Puasa Bersama
Bupati Fadhil Resmi Buka Semarak Ramadhan Batang Hari Super Tangguh 1447 H/2026 M.
Pelaku Usaha Tambang Emas iIegal 12 Orang Berhasil Diamankan Pihak Kepolisian
Anggota DPRD Batang Hari Jumpai Wakil Menteri Wamen ATR/ BPN RI, Terkait Konflik Agraria Masyarakat Pemayung
DPRD Batang Hari Hadiri Rapat Badan Kehormatan: Agenda Sidang Kode Etik
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:56 WIB

Ketua TP-PKK Batang Hari Zulva Fadhil Resmi Membuka Bazar UP2K dan UMKM 

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:43 WIB

Bupati Fadhil Gelar Buka Puasa Bersama Mitra Binaan Densus 88 AT Polri

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:40 WIB

Bupati Fadhil Kukuhkan Pengurus LPTQ Masa Bakti 2025-2028 Sekaligus Serahkan Bonus MTQ Ke-54 Tingkat Provinsi Jambi

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:53 WIB

Wujudkan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif, Pemkab Batanghari dan Forkopimda Gelar Do’a dan Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 16:06 WIB

Bupati Fadhil Resmi Buka Semarak Ramadhan Batang Hari Super Tangguh 1447 H/2026 M.

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:48 WIB

Anggota DPRD Batang Hari Jumpai Wakil Menteri Wamen ATR/ BPN RI, Terkait Konflik Agraria Masyarakat Pemayung

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:36 WIB

DPRD Batang Hari Hadiri Rapat Badan Kehormatan: Agenda Sidang Kode Etik

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:21 WIB

Pemkab Batang Hari Bersama MUI Provinsi Jambi Sambut Safari Ramadhan 1447/H

Berita Terbaru