Batang Hari- Netizenjambi.com- Lokasi tanah yang menjadi tempat pembangunan kantor Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) yang berada di Desa Peninjauan Kecamatan Maro Sebo Ulu, kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, kini menuai sorotan dari ahli waris Amajid almarhum ayah daripada Abubakar alias Bakik, Diketahui tanah tersebut merupakan tanah milik Amajid almarhum ayahnya daripada Abubakar, pada tahun 1980an Abubakar dan istrinya pernah menguasai secara fisik dengan berkebun bercocok tanam diatas tanah tersebut, dengan berjalannya waktu tanah tersebut diwakapkan oleh Amajid almarhum Ayahnya Abubakar untuk dijadikan lokasi pembangunan Masjid tetapi wakapnya hanya secara lisan saja, Kini tanah yang dimaksud diduga telah dialih fungsikan secara sepihak oleh pihak pemdes Peninjauan untuk dijadikan tempat pembangunan kantor Koperasi Desa Merah Putih, Tampa ada pemberitahuan ataupun musyawarah mufakat terhadap ahli waris pemilik tanah, Jumat (20/02/2026)
Menurut keterangan dari Ahli waris Abubakar menyebutkan ke media ini bahwa, lokasi tanah yang diklaim sebagai tanah wakap dari almarhum Amajid tersebut adalah tanah yang berasal dari orang tua saya untuk dijadikan lokasi tempat pembangunan masjid dimasa itu, namun sangat disayangi tanpa sepengetahuan kami selaku ahli waris, kini pihak pemdes diduga dengan sengaja telah mengambil kebijakan sepihak dan mengalih fungsikan lokasi tanah menjadi tempat pembangunan kantor Koperasi Desa Merah Putih, kini Ahli waris merasa kecewa dan tidak terima, karena tujuan Wakap tanah tersebut hanya diperuntukkan untuk pembangunan masjid atau tempat ibadah lainnya, kini Ahli waris meminta agar tanah tersebut segera dikembalikan kepadannya.
“Kalau memang tanah tersebut akan diperuntukkan untuk pembangunan Masjid atau tempat Ibadah lainnya saya selaku ahli waris Ikhlas dan setuju, karena itu merupakan amanat dari orang tua saya Amajid almarhum, kalau diperuntukkan untuk pembangunan kantor atau Gedung selain tempat ibadah saya tidak terima, dalam waktu dekat ini tanah yang dimaksud akan saya klaim dan saya kuasai sumbari menunggu kejelasan dari pihak pemerintah desa setempat,” ucap Abubakar selaku ahli waris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu ia juga menyebutkan, “Saya berharap kepada pihak pemerintah Desa dan pihak panitia pelaksana pembangunan Gedung/Kantor Koprasi Desa Merah Putih di Desa Peninjauan untuk dapat melakukan menyelesaikan perkara tersebut kepada kami selaku ahli waris,” ungkap Abubakar.

Menurut keterangan salah seorang saksi Nyai Lama juga menyebutkan, lokasi tanah yang dibangun Kantor Koprasi Desa Merah Putih itu merupakan milik Amajid orang tua dari Abubakar.
“Iya benar, tanah itu milik ayah kamu Amajid yang saya dengar waktu itu mau diwakapkan untuk pembangunan Masjid, kalau masalah hibah atau wakapnya saya tidak tau persis apakah ada surat hibahnya atau tidak yang saya dengar hanya secara lisan saja,” sebut Nyai Lama kepada Abubakar.
Kemudian Abubakar selaku ahli waris juga menjelaskan, sebelumnya saya sudah pernah mendatangi kediaman rumah kepala desa peninjauan untuk berkoordinasi terkait lokasi tanah yang menjadi tempat pembangunan Gedung Kopdes Merah Putih di desa peninjauan, namun sejauh ini kami selaku ahli waris belum menemukan titik terangnya dan kejelasan dari pihak pemerintah itu sendiri.
Ia berharap kepada pihak istanasi pemerintah daerah dan kepada pihak aparat hukum, untuk dapat melakukan menelusuran persoalan status tanah hibah/wakap tersebut, karena dinilai pihak pemdes kurang memperhatikan aspek dan regalitas atas persoalan tanah yang tengah kami alami, agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan yang akan ditimbulkan.” harap Abubakar.
Atas peristiwa tersebut media ini langsung menjumpai kepala desa setempat sebagai bahan pemberitaan yang akurat dan berimbang.
“Saya akan jumpai sendiri dengan pihak yang bersangkutan secara pribadi,” jawab Kades.
Sebagaimana dimaksud pada KUHP acara perdata, Hibah yang tidak memiliki kekuatan hukum dianggap melanggar Hak Mutlak (Legitime Portie): Hibah dianggap tidak sah jika melanggar hak waris mutlak menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Tidak Memenuhi Syarat Formil: Untuk benda tidak bergerak (tanah/bangunan), hibah wajib dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jika hanya di bawah tangan (lisan/surat biasa), hibah tersebut berisiko cacat hukum.
Jika hibah tersebut memang tidak memiliki kekuatan hukum (cacat formil/materiil), ahli waris bisa mengupayakan pembatalannya melalui jalur pengadilan agama agar harta tersebut kembali menjadi harta warisan
Sampai berita ini diterbitkan pihak pemerintah desa peninjauan belum memberikan keterangan resmi terkait status tanah yang dimaksud.












