Suku Anak Dalam Bukit 12 Menuntut Haknya Yang Telah dikuasai Oleh PT. Bukit Tambi dan PT. MAS

Avatar

- Redaksi

Kamis, 13 Februari 2025 - 00:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Batang Hari- Netizenjambi.com- Beberapa temenggung dari Bukit 12 sebagai perwakilan dari masyarakat suku anak dalam mendatangi kantor Camat Kecamatan Maro Sebo Ulu, guna untuk melakukan mediasi terkait sengketa lahan dengan PT. Bukit Tambi dan PT. MAS perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan Batubara dan bidang perkebunan kelapa sawit, yang berlokasi di Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, diduga pihak perusahaan dengan sengaja telah melakukan penyerobotan lahan milik temenggung Nagamal ayah daripada temenggung Minang luas lahan kurang lebih 10 ha, hingga kini lahan tersebut sudah dikuasai oleh pihak perusahaan PT. Bukit Tambi dan PT. MAS, dan sudah dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit. Kemudian pihak perusahaan juga diduga telah menggusur pemakaman atau kuburan anak daripada temenggung Minang.

Adapun lahan yang disengketakan itu merupakan lahan kelompok tani Pawal Maju suku anak dalam (SAD) Sungai Serngam Temenggung Nyenog, yang berbatasan dengan Kelompok tani Harapan Makmur Desa Padang Kelapo, dan berbatasan dengan Kelompok tani Harapan Maju Desa Sungai lingkar.

Pada tahun 2006 lahan kelompok tani suku anak dalam, limbah kayunya sempat diolah oleh PT. Halim Nazar, adapun hasil Pihnya dari pendapatan limbah kayu yang diolah disetorkan sekian% kepada Desa Padang Kelapo, Desa Sungai lingkar dan Masyarakat suku anak dalam (SAD) Guna untuk pembangunan Masjid Sungai Ruan Ilir, Kantor Desa Sungai Ruan Ulu, dan perbaikan Kantor Desa Padang Kelapo.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas kejadian tersebut beberapa Temenggung yang memiliki wilayah yang tergabung didalam SK pada tahun 2006 menolak keberadaan PT. Tambang Batu Bara diwilayahnya.

Sebelumnya sudah dilayangkan surat pengaduan oleh beberapa Temenggung diantaranya Temenggung Minang, Temenggung Ngirang dan Temenggung Nyenong, kepada Camat Kecamatan Maro Sebo Ulu untuk dilakukan Mediasi Terkait penyerobotan atas lahan tersebut.

Baca Juga  Kodim 0415/Jambi Peringati HUT-TNI Ke-79, Gelar Karya Bakti Bersama Warga SAD

Kemudian pihak kecamatan Maro Sebo melayangkan surat undangan kepada pihak perusahaan PT. Bukit Tambi dan pihak PT. MAS untuk dilakukan musyawarah dan Mediasi pada hari Rabu 12 Februari 2025 terkait permasalahan sengketa lahan yang tengah dihadapi oleh kedua belah pihak, namun pihak perusahaan tidak dapat hadir dalam musyawarah mediasi hari ini.

 

Adapun tuntutan yang telah disepakati oleh beberapa Temenggung kepada pihak PT. Bukit Tambi dan PT. MAS,

 

1. Berupa biaya ganti rugi atas terjadinya penyerobotan lahan milik temenggung Ngamal ayah daripada temenggung Minang.

2. Membayar biaya ganti rugi atau biaya bangun atas terjadinya penggusuran Gubur anak daripada temenggung Minang oleh pihak perusahaan.

3. Beberapa temenggung sepakat meminta kepada pihak perusahaan PT. Bukit Tambi dan PT. MAS untuk mengeluarkan lahan sebanyak 20% lahan yang didalam kekuasaan PT. Bukit Tambi dan PT. MAS, untuk dijadikan lahan sumber kehidupan suku anak dalam.

4. Adapun lahan sesap belukar yang telah tergusur oleh pihak perusahaan PT. Bukit Tambi dan PT. MAS, akan kita lakukan duduk bersama untuk membahas tentang perundingan biaya kompensasinya.

 

Pada kesempatan ini disampaikan oleh Camat Kecamatan Maro Sebo Ulu Ismail.,Sp.d, “Sesuai dengan surat yang masuk ke kami dari 3 orang temenggung yaitu temenggung Ngirang kemudian temenggung Nyenong dan temanggung Minang, surat yang bersifat pengaduan terkait dengan permasalahan sengketa lahan antara masyarakat suku anak dalam dan pihak perusahaan.

 

“Kami dari pemerintah kecamatan selaku perpanjagan tangan dari Bupati Batang Hari dan Wakil Bupati Batang Hari siap melayani masyarakat dalam bentuk apapun permasalahan yang tengah dihadapi masyarakat baik individu maupun masyarakat banyak, namun sangat disayangi pihak perusahaan tidak dapat memenuhi undangan kami pada hari ini Rabu 12 Februari 2025, Acara musyawarah mediasi antara pihak perusahaan dan masyarakat suku anak dalam (SAD) selaku penggugat, adapun hasil musyawarah dan Mediasi hari ini tidak dapat diputuskan dan dilaksanakan dengan baik, dikarenakan pihak perusahaan selaku tergugat tidak bisa menghadiri acara musyawarah mediasi ini, namun kami tetap berupaya menyampaikan apa yang menjadi keluhan masyarakat suku anak dalam (SAD) kepada pihak perusahaan,” kata camat kecamatan MSU.

Baca Juga  Jajaran Pemkab Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-116

 

Ikut hadir dalam kegiatan

Camat kecamatan Maro Sebo Ulu Ismail.,Sp.d. Forkopimcam, Jenang Untung selaku pendamping Suku anak dalam Bukit 12, Temenggung Ngirang, Temenggung Nyenong, Temenggung Minang, dan seluruh masyarakat suku anak dalam yang hadir.

 

Terpisah media ini langsung mengkonfirmasi pimpinan pihak perusahaan PT. Bukit Tambi melalui seluler WhatsApp. “Surat undangan dari pak Camat sudah sampai dengan kami, saya juga tidak tau siapa yang bisa menghadiri acara tersebut, nanti coba saya kordinasi lagi sama orang-orang kantor,” sebut pihak perusahaan.

Berita Terkait

Bupati Batang Hari di Wakili PJ. Sekda Hadiri Acara Tabligh Akbar Bersama Ustadz Abdul Somad di Masjid Baiturrahman
Bupati Fadhil Hadiri Acara Sedekah Bubur Masyarakat Pasar Terusan Bentuk Syukuran Usai Tanam Padi Sawah
Bunda PAUD Zulva Fadhil Hadiri Acara HAN di SDN/13 Center Kelurahan Rengas Condong
Bupati Batang Hari Mengikuti Zoom Maieting Peluncuran kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih Bersama Presiden RI dan Menteri
Usai Upacara Rutin Bupati Fadhil Berpesan Kepada ASN dan PPPK Yang Baru
Bupati Batang Hari Menerima Kunjungan Toyota Land Cruiser Indonesia (TLCI) Chapter I Provinsi Jambi
Polsek MSU Bersama Tim Berhasil Temukan Titik Hotspot Dilahan Konservasi Penyangga Bukit 12 TNBD
Pemkab Batang Hari Bantah Rumor Yang Beredar Tentang Bupati Fadhil Ngambek dan Menahan SK Peserta PPPK
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 20:56 WIB

Bupati Batang Hari di Wakili PJ. Sekda Hadiri Acara Tabligh Akbar Bersama Ustadz Abdul Somad di Masjid Baiturrahman

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:32 WIB

Bupati Fadhil Hadiri Acara Sedekah Bubur Masyarakat Pasar Terusan Bentuk Syukuran Usai Tanam Padi Sawah

Rabu, 23 Juli 2025 - 20:59 WIB

Bunda PAUD Zulva Fadhil Hadiri Acara HAN di SDN/13 Center Kelurahan Rengas Condong

Senin, 21 Juli 2025 - 20:22 WIB

Bupati Batang Hari Mengikuti Zoom Maieting Peluncuran kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih Bersama Presiden RI dan Menteri

Senin, 21 Juli 2025 - 15:48 WIB

Usai Upacara Rutin Bupati Fadhil Berpesan Kepada ASN dan PPPK Yang Baru

Minggu, 20 Juli 2025 - 13:36 WIB

Polsek MSU Bersama Tim Berhasil Temukan Titik Hotspot Dilahan Konservasi Penyangga Bukit 12 TNBD

Selasa, 15 Juli 2025 - 23:08 WIB

Pemkab Batang Hari Bantah Rumor Yang Beredar Tentang Bupati Fadhil Ngambek dan Menahan SK Peserta PPPK

Senin, 14 Juli 2025 - 16:43 WIB

Bupati Batang Hari Melantik 1077 PPPK Tahap I Tahun 2025

Berita Terbaru